Layanan Pendirian Badan Usaha

Langkah awal melindungi dan mengembangkan bisnis

Proses Mudah, Biaya Paling Terjangkau

Mendapatkan Perlindungan Hukum

Bisnis Menjadi Lebih Profesional

Menjangkau Pasar Lebih Luas

Jasa Pengurusan Izin Usaha

Urus Izin Usaha Nggak Pake Ribet. Proses Cepat dan Mudah, Biaya Terjangkau

Urus Perizinan Dalam Satu Tempat

Bisa Kapan Saja Dimana Saja

Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Layanan Pendaftaran Merek

Daftarkan Merekmu Sebelum Terlambat

Dalam hukum merek, Indonesia menganut dan menerapkan sistem first to file yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan.

Jasa LegalitasKita

Latar belakang. Evi Panjaitan. SH, Mkn adalah NOTARIS dengan SK Mentri Hukum dan HAM RI No.AHU-00683.AH.02.01.TAHUN. 2017 Tanggal. 26 JULI 2017 dan PPAT dengan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional No.292/KEP-400.20.3/Vll/2018. Tanggal 23 Juli 2018 berdomisili di Kab. Karawang Jawa Barat.

Berpengalaman dalam menangani jasa Ke-Notariatan (Notaris) dan Pembuatan Akta Tanah/Pertanahan (PPAT) dikab. Karawang, seputar wilayah SeJawa Barat dan Jabotabek dan seluruh Indonesia.

Pendirian Perusahan

Layanan Pendirian Perusahaan Resmi Kemenkumham RI.

polio

Pelayan JasaLegalitas

Berlandaskan pengalaman para pendiri yang sudah bertahun-tahun berkontribusi pada pengurusan legalitas perusahaan. Komitmen kami membantu pelaku bisnis khususnya Startup, UMKM, maupun usaha yang ingin berkembang dalam mempersiapkan pondasi perusahaan berupa dokumen legalitas yang akan dipergunakan pada tatanan kerjasama antar perusahaan maupun pemerintahan.

  • 1.
  • 2.
  • 3.
  • 4.
  • 5.
  • 6.
Jasa Pembuatan Legalitas PT
Urus Izin Pendirian PT – PT atau kepanjangan dari Perseroan Terbatas dan selanjutnya disebut perseroan merupakan suatu badan hukum persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang keseluruhannya dibagi dalam saham serta telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan undang – undang dan peraturan pelaksananya.
PT yang memiliki kepanjangan Perseroan terbatas ialah PT Tertutup atau PT biasa, yang mempunyai karakteristik serta sifat dan regulasi berbeda dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero, PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), dan PT Terbuka (PT Tbk).
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Jasa Pengurusan Izin Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) – Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dan lebih sering dising CV ialah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan barang atau uangnya kepada satu orang atau lebih yang menjalankan usaha serta bertindak sebagai seorang pemimpin.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Dignissimos sequi placeat distinctio dolor, amet magnam voluptatibus eos ex vero, sunt veritatis esse. Nostrum voluptatum et repudiandae vel sed, explicabo in?
Jasa Pengurusan Izin Pendirian Koperasi
A. Pendidikan Dan Pelatihan
Urus Izin Pendirian Koperasi – Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota orang ataupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan – kegiatannya menurut prinsip koperasi serta sebagai suatu gerakan rakay yang berlandaskan asas kekeluargaan. Dasar hukum dari sebuah koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang Undang No. 17 tahun 2012.

Our Services

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor. incididunt ut labore et dolore. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicie.

Serives

LATEST NEWS

Selasa, 04 Juni 2024

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMA

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMA


Urus Izin Pendirian PMA – PMA singkatan dari Penanaman Modal Asing ialah suatu bentuk investasi cara mendirikan dan membeli total atau mengakuisisi perusahaan didalam ruang lingkup hukum di Negara Republik Indonesia. Dasar hukum untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sudah diatur dalam sebuah ketentuan di Undang – Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Yang dimana didalam undang – undang tersebut PMA atau Penanaman Modal Asing ialah suatu kegiatan menanamkan modal untuk menjalani usaha diwilayan Negara Republik Indonesia yang dijalani oleh pihak penanam modal, baik itu menggunakan modal asing maupun yang patungan dengan penanaman modal yang ada didalam negeri.

Syarat Administrasi Untuk Urus Izin Pendirian PMA

  1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat kuasa pengurusan PT PMA.
  2. Nama PT PMA yang akan didaftarkan (sediakan minimal 3 opsi untuk nama perusahaan).
  3. Alamat domisili dan nomor telepon perusahaan.
  4. Susunan pengurus perusahaan, komposisi pemegang saham dan bidang usaha.
  5. Photocopy identitas para pendiri (minimal 2 orang):
    • Untuk WNA: Fotocopy Paspor
    • Untuk WNI: Fotocopy KTP dan NPWP pribadi (copy kartu keluarga/KK jika direktur adalah wanita).
  6. Pasphoto berwarna ukuran 3×4 = 4 Lbr dan 4×6 = 2 lembar (untuk penanggung jawab/direktur utama).
  7. Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB terakhir dari tempat usaha/kantor (apabila status milik sendiri).
  8. Fotocopy surat sewa/kontrak dan KTP pemilik dari tempat usaha/kantor (apabila status sewa/kontrak).
  9. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor perusahaan berada di gedung).
  10. Kantor perusahaan harus berada di wilayah gedung perkantoran, mall, plaza, ruko maupun rukan dan tidak berada di wilayah pemukiman penduduk (khusus DKI Jakarta dan daerah tertentu sesuai peraturan masing-masing daerah bersangkutan).
  11. Denah lokasi tempat usaha (jika perusahaan menjadi perusahaan kena pajak/PKP).
  12. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
  13. Izin lingkungan/gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di dalam gedung perkantoran.
  14. Surat pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili.
  15. Siap dilakukan disurvey oleh pihak terkait.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. SP Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ).
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
  3. SK Pengesahan Menkumaham (SK Kehakiman).
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Izin Usaha Tetap (IUT).

Syarat Dokumen Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. Paspor Asli khusus untuk orang asing dan fotocopy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan.
  4. Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  5. Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri.
  6. Nama Perusahaan – PT.
  7. Kedudukan dan bidang usaha (alamat lengkap, no. telp kantor).
  8. Susunan Komposisi Persentase Saham.
  9. Susunan Direksi dan Komisaris.
  10. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
Jasa Pengurusan Izin Pendirian Koperasi

Jasa Pengurusan Izin Pendirian Koperasi


Urus Izin Pendirian Koperasi – Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota orang ataupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan – kegiatannya menurut prinsip koperasi serta sebagai suatu gerakan rakay yang berlandaskan asas kekeluargaan. Dasar hukum dari sebuah koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang Undang No. 17 tahun 2012.

A. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. SKPPK (Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi).
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Rekomendasi dari dinas koperasi Indonesia.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) angota pendiri dengan minimal 20 orang (provinsi) dan 35 orang (nasional).
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pengurus koperasi (ketua, bendahara, sekretaris, pengawas).
  3. Bukti setor dari bank dan tersedianya modal.
  4. Khusus koperasi unit simpan pinjam dengan minimal modal tersedia pada saat pendirian sebanyak Rp. 50.000.000 dan (lima puluh juta rupiah) semua pengurus wajib membuat : Daftar Riwayat Hidup atau CV dan SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik).
  5. Khusus koperasi simpan pinjam dengan modal koperasi tersedia pada saat pendirian sebanyak Rp. 150.000.000 serta semua pengurus wajib membuat : Daftar Riwayat Hidup atau CV dan SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik).
  6. Planning atau rencana kegiatan usaha koperasi dengan minimal 3 tahun kedepan.
  7. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  8. Fotocopy daftar hadir anggota rapat pendirian koperasi.
  9. Fotocopy susunan pengawas koperasi dan pengurus.
  10. Anggaran rumah tangga koperasi atau salinan anggaran dasar.
  11. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  12. Fotocopy sertifikat atau surat pengalaman kerja calon pengelola.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

B. Pendirian Koperasi Konsumen

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi.
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  2. Fotocopy daftar hadir rapat anggota pembentukan koperasi.
  3. Fotocopy anggota pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas).
  4. Fotocopy susunan pengurus dan pengawas koperasi.
  5. Salinan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
  6. Fotocopy struktur organisasi koperasi.
  7. Fotocopy daftar sarana kerja koperasi.
  8. Fotocopy daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
  9. Fotocopy slip setor modal dan surat pernyataan penyetoran modal di Bank.
  10. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  11. Fotocopy rencana awal kegiatan koperasi
  12. Fotocopy daftar penerimaan setoran anggota koperasi.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

C. Pendirian Koperasi Sektor Rill Jasa

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi.
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  2. Fotocopy daftar hadir rapat anggota pembentukan koperasi.
  3. Fotocopy anggota pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas).
  4. Fotocopy susunan pengurus dan pengawas koperasi.
  5. Salinan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
  6. Fotocopy struktur organisasi koperasi.
  7. Fotocopy daftar sarana kerja koperasi.
  8. Fotocopy daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
  9. Fotocopy slip setor modal dan surat pernyataan penyetoran modal di Bank.
  10. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  11. Fotocopy bukti adana ketersediaan modal (berbentuk kwitansi) yang memiliki jumlah minimal sebesar setoran pokok dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
  12. Syarat lainnya jika diperlukan.
Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)


Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) – NIB memiliki fungsi mengurus izin usaha tanpa kita harus membawa berkas persyaratan yang begitu banyak seperti sebelumnya. Untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), cukup menyiapkan beberapa berkas yang akan dibutuhkan saja.

Untuk persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum diketahui secara lengkap oleh semua orang yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), karena dari pada itu hingga saat ini sistem online single submission yang sudah di gagas oleh pemerintah masih dalam tahap penyelesaian.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda bisa menghubungi kami  di  kontak yang sudah tertera pada menu Hubungi Kami. Kami akan siap membantu Anda dalam mendapatkan informasi yang Anda inginkan.

Syarat Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari komisaris dan dewan direksi jika Warga Negara Indonesia atau passport dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Warga Negara Asing.
  2. Bukti kepemilikan kantor (Surat perjanjian sewa / SHM).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada.
  5. Surat keterangan domisili perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SKT pajak perusahaan.
  7. Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perubahan jika ada.
  8. Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pendirian.

Demikianlah informasi yang sangat sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semoga informasi kami tentang Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang kamisajikan ini bisa bermanfaat dan dapat membantu Anda.

Our TimeJasa Legalitas

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :

Santi Tambayong

Jabatan :