Selasa, 04 Juni 2024

Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)


Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) – NIB memiliki fungsi mengurus izin usaha tanpa kita harus membawa berkas persyaratan yang begitu banyak seperti sebelumnya. Untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), cukup menyiapkan beberapa berkas yang akan dibutuhkan saja.

Untuk persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum diketahui secara lengkap oleh semua orang yang ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), karena dari pada itu hingga saat ini sistem online single submission yang sudah di gagas oleh pemerintah masih dalam tahap penyelesaian.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda bisa menghubungi kami  di  kontak yang sudah tertera pada menu Hubungi Kami. Kami akan siap membantu Anda dalam mendapatkan informasi yang Anda inginkan.

Syarat Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari komisaris dan dewan direksi jika Warga Negara Indonesia atau passport dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Warga Negara Asing.
  2. Bukti kepemilikan kantor (Surat perjanjian sewa / SHM).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada.
  5. Surat keterangan domisili perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SKT pajak perusahaan.
  7. Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perubahan jika ada.
  8. Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pendirian.

Demikianlah informasi yang sangat sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semoga informasi kami tentang Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang kamisajikan ini bisa bermanfaat dan dapat membantu Anda.

Tags :

bm

Mantarena Indonesia

Jasa legalitas Kita

https://www.jasalegalitaskita.com/

  • Mantarena Indonesia
  • Jakarta - Indonesia
  • mountainguide.indonesia@gmail.com
  • 081513703954

Posting Komentar