Selasa, 04 Juni 2024

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMA


Urus Izin Pendirian PMA – PMA singkatan dari Penanaman Modal Asing ialah suatu bentuk investasi cara mendirikan dan membeli total atau mengakuisisi perusahaan didalam ruang lingkup hukum di Negara Republik Indonesia. Dasar hukum untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sudah diatur dalam sebuah ketentuan di Undang – Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Yang dimana didalam undang – undang tersebut PMA atau Penanaman Modal Asing ialah suatu kegiatan menanamkan modal untuk menjalani usaha diwilayan Negara Republik Indonesia yang dijalani oleh pihak penanam modal, baik itu menggunakan modal asing maupun yang patungan dengan penanaman modal yang ada didalam negeri.

Syarat Administrasi Untuk Urus Izin Pendirian PMA

  1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat kuasa pengurusan PT PMA.
  2. Nama PT PMA yang akan didaftarkan (sediakan minimal 3 opsi untuk nama perusahaan).
  3. Alamat domisili dan nomor telepon perusahaan.
  4. Susunan pengurus perusahaan, komposisi pemegang saham dan bidang usaha.
  5. Photocopy identitas para pendiri (minimal 2 orang):
    • Untuk WNA: Fotocopy Paspor
    • Untuk WNI: Fotocopy KTP dan NPWP pribadi (copy kartu keluarga/KK jika direktur adalah wanita).
  6. Pasphoto berwarna ukuran 3×4 = 4 Lbr dan 4×6 = 2 lembar (untuk penanggung jawab/direktur utama).
  7. Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB terakhir dari tempat usaha/kantor (apabila status milik sendiri).
  8. Fotocopy surat sewa/kontrak dan KTP pemilik dari tempat usaha/kantor (apabila status sewa/kontrak).
  9. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor perusahaan berada di gedung).
  10. Kantor perusahaan harus berada di wilayah gedung perkantoran, mall, plaza, ruko maupun rukan dan tidak berada di wilayah pemukiman penduduk (khusus DKI Jakarta dan daerah tertentu sesuai peraturan masing-masing daerah bersangkutan).
  11. Denah lokasi tempat usaha (jika perusahaan menjadi perusahaan kena pajak/PKP).
  12. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
  13. Izin lingkungan/gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di dalam gedung perkantoran.
  14. Surat pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili.
  15. Siap dilakukan disurvey oleh pihak terkait.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. SP Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ).
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
  3. SK Pengesahan Menkumaham (SK Kehakiman).
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Izin Usaha Tetap (IUT).

Syarat Dokumen Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. Paspor Asli khusus untuk orang asing dan fotocopy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan.
  4. Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  5. Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri.
  6. Nama Perusahaan – PT.
  7. Kedudukan dan bidang usaha (alamat lengkap, no. telp kantor).
  8. Susunan Komposisi Persentase Saham.
  9. Susunan Direksi dan Komisaris.
  10. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.

Tags :

bm

Mantarena Indonesia

DPP APGI

www.apgi.or.id

  • Mantarena Indonesia
  • Jakarta - Indonesia
  • mountainguide.indonesia@gmail.com
  • 081513703954

Posting Komentar